Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Puluhan Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjukrasa di Gerbang Pintu Masuk Kantor DPRD Provinsi Lampung pada Selasa, 20 September 2022.
Dalam orasinya, para buruh menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang baru-baru ini ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA: Roadshow Bus KPK Bakal Sambangi Kota Bandar Lampung
Para buruh meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung untuk bisa menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah pusat.
Selain itu, para buruh juga menuntut agar Upah Minimum Provinsi (UMP) ataupun Upah Minimum Kota (UMK) di Provinsi Lampung bisa menyesuaikan dengan kenaikan BBM. Kemudian, para massa buruh pun menuntut agar undang-undang cipta kerja direvisi.
"Kami harap dengan naiknya BBM UMP kita juga bisa naik, kami harap itu. Jangan pernah lelah untuk perjuangkan, kami menuntut agar UMP/UMK tahun 2023 bisa naik 10 hingga 20 persen," ungkap salah satu orator bernama Erik Mediarta Pimpinan Cabang FSPMI Lampung.
Hingga berita ini dibuat para massa buruh masih melakukan aksi unjukrasa. (Riduan)
BACA JUGA: Roadshow Bus KPK Bakal Sambangi Kota Bandar Lampung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA